PRABOWO DAN GIBRAN - Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Pakar Hukum Tata Negara Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ringkasan Berita: Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Fritz Edward Siregar membantah narasi yang menyebut Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan yang memungkinkan Presiden memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.