SIDAN MK - Potret Hakim Saldi Isra saat sidang di MK. MK menyatakan sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji pasal perzinaan dalam KUHP baru. Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di MK, Jakarta, Rabu (12/08/2026). “Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan,” ujar Hakim Saldi Isra. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.