REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus baru terkait korupsi dalam praktik transfer pricing dari hasil pengubahan HS Code sejumlah komoditas ekspor. Saiful menjelaskan, dari fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan, diketahui PT TPL merupakan perusahaan industri pengelolaan bubur kertas dan kehutanan. “Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi itu dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kratf pulp. - (Bambang Noroyono/Republika)Dengan perbuatan tersebut, kata Saiful otomatis berdampak pada penurunan nilai pajak komoditas tersebut yang semestinya dikutip negara terhadap perusahaan itu. Tetapi sementara ini kerugian negara yang kita hitung sebesar Rp 2 triliun,” ujar Saiful.