country
ID
Tolak Gugatan, MK Kembali Tegaskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
[]
Tribunnews.com
MK menolak permohonan uji materi yang meminta penegasan soal tenggat waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah setelah ada Putusan MK.
Putusan itu memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai Pemilu 2029.
Baca juga: JPPR: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Melampaui KewenanganKarena itu, tidak ada alasan untuk menganggap masih terdapat dua norma yang sama-sama berlaku.
Menurut MK, penegasan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisahkan mulai 2029 sudah cukup menjadi batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perubahan regulasi.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pengamat Singgung soal ParadoksSehingga, norma yang berlaku adalah sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 135/PUU-XXII/2024.