country
ID
Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Soal Peristiwa di Distrik Kembru, Koops TNI Habema Angkat Bicara
[]
Tribunnews.com
Komnas HAM menyatakan pemantauan itu dilakukan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengungkapkan Komnas HAM menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM terkait operasi keamanan.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menyatakan terdapat korban luka dan orang hilang terkait peristiwa itu.
Komnas HAM menyatakan dari 12 korban meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan ibu hamil beserta janin yang telah berusia sembilan bulan.
Baca juga: Komnas HAM Temukan 8 Bekas Tembakan di Rumah Ibu Hamil yang Tewas di Intan JayaKedua, Saurlin mengungkapkan adanya temuan bukti lapangan berupa selongsong peluru.