country
ID
Pakar Hukum Soroti Dampak Kebijakan dalam Dakwaan Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
[]
Tribunnews.com
Pakar hukum menyoroti perlunya membedakan dampak kebijakan publik dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Ringkasan Berita: Pakar hukum menyoroti perbedaan dampak kebijakan dan perbuatan pidana dalam perkara kuota haji.
Menurut Giovanni, perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik perlu dinilai berdasarkan perbuatan konkret yang didakwakan serta ketentuan pidana yang digunakan.
Jaksa juga mendalilkan adanya fee percepatan serta pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.
Dalil mengenai perbuatan pidana, unsur tindak pidana, serta hubungan antara perbuatan dan kerugian negara tersebut masih akan diuji melalui pembuktian di persidangan.