LAMBANG GARUDA PANCASILA - Pengrajin melukis patung lambang Negara Garuda Pancasila berbahan fiber glass di Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang diatur undang-undang. Putusan ini membuka ruang penggunaan Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga atribut masyarakat tanpa dapat dipidana dengan pasal tersebut. Langkah penting ini dipastikan usai MK resmi menghapus larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan umum yang sebelumnya diatur dalam KUHP baru. "Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya," pungkas Enny.