Polisi masih mendalami kasus dengan meminta klarifikasi pihak terkait dan menyiapkan gelar perkara. Pelapor menduga kegiatan yang terekam dalam video tersebut mengandung unsur dugaan tindak pidana penistaan agama. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5918/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2026 pukul 19.05 WIB. Saya berharap semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya. Abraham juga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dirancang dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaannya.