REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menunda kembali implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace). Pemungutan pajak marketplace mulanya dijadwalkan berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Menurut Purbaya, keputusan pemerintah menunda penerapan pajak marketplace bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan sehingga mereka memiliki modal yang memadai untuk berbelanja. Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.