Ringkasan Berita: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, setuju dengan pernyataan Kapolda Sulut terkait pembalap Tian Ngantung menjadi tersangka pasca mobil yang dikendarainya dalam drag race di Kotamobagu mengakibatkan delapan orang tewas. Fickar mengungkapkan hukuman terhadap Tian bisa diperingan ketika ada faktor kelalaian dari penonton. Fickar mengatakan kecelakaan yang terjadi dalam turnamen drag race ini bisa dipastikan karena kelalaian pembalap. "Jadi, dari perspektif hukum pidana bisa disimpulkan bahwa karena kelalaiannya sang pembalap, kecelakaan itu terjadi yang menyebabkan kematian," sambung Fickar. "Itu bisa melibatkan kelalaian semua pihak yang terkait dengan kecelakaan itu, termasuk mekanik," pungkasnya.