Oegroseno meminta Polri menyesuaikan prosedur penyidikan dengan KUHP-KUHAP baru agar administrasi tak menghambat kepastian hukum. Ringkasan Berita: Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Polri menyesuaikan prosedur penyidikan dengan KUHP dan KUHAP baru. TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno meminta Polri melakukan reformasi terhadap prosedur penyidikan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Prosedur penyidikan tidak bisa terus menggunakan kerangka aturan lama apabila substansi hukum pidana dan hukum acara yang menjadi dasarnya telah berubah. Baca juga: Oegroseno Prediksi Perkara Roy Suryo Bisa Bernasib Sama dengan Dokter TifaReformasi prosedur juga diarahkan pada cara Polri menerima dan memproses laporan masyarakat.