country
ID
Pakar Hukum Nilai Eks Jampidsus Febrie Harus Diadili Buntut Temuan Uang dan Emas Batangan
[]
Tribunnews.com
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWANRingkasan Berita: Yenti Garnasih menilai Febrie harus diadili terkait temuan uang dan emas yang diduga perlu ditelusuri sebagai TPPU/korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah harus diadili.
Hal itu buntut temuan sejumlah harta berupa uang dan emas batangan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.
Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.