country
ID
Calon Hakim Ad Hoc Sudiyo Dorong Pembaruan UU Tipikor
[]
Tribunnews.com
Ia mendorong pembaruan hukum dan sistem peradilan tindak pidana korupsi (tipikor), agar mampu menghadapi modus kejahatan korupsi yang semakin kompleks, terorganisir, serta memanfaatkan perkembangan teknologi.
Sudiyo menilai regulasi pemberantasan korupsi yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya memadai untuk menjawab perkembangan kejahatan modern.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, Sudiyo, mendorong pembaruan hukum dan sistem peradilan tindak pidana korupsi (tipikor), agar mampu menghadapi modus kejahatan korupsi yang semakin kompleks, terorganisir, serta memanfaatkan perkembangan teknologi.
Dia menyebut telah terbit UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Sudiyo, perubahan berbagai regulasi tersebut harus diikuti dengan penyesuaian UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor.