REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang mengatakan akan menyelidiki praktik pembelian ayam dan telur oleh SPPG dengan harga lebih rendah dari Harga Acuan Penjualan (HAP). Namun, KPPG mengakui belum ada instrumen sanksi terhadap SPPG jika melakukan pembelian produk di bawah HAP. Dia menjelaskan, pada 19 Juni 2026 lalu, sudah dilaksanakan pertemuan untuk membahas serapan daging dan telur ayam oleh SPPG di Kantor Pemprov Jateng. Dia menambahkan, nota dinas diterbitkan pada 30 Juni 2026 dan langsung dikirimkan ke 2.400-an SPPG di 20 kabupaten/kota di Jateng yang berada di bawah naungan KPPG Semarang. Dia memastikan KPPG Semarang akan menyelidiki isu tersebut secara komprehensif.