REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon kembali melaksanakan oeprasi marathon dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras illegal. Kali ini, petugas berhasil menggulung tiga pengedar obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan. Dari penggeledahan di rumah A, petugas membongkar gudang penyimpanan obat berkapasitas besar dan menyita barang bukti fantastis sebanyak 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl. "Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal. ​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sebanyak 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta peralatan komunikasi telah diamankan di Mapolresta Cirebon.