Khususnya mengenai konstruksi bahwa Ibam memiliki kewenangan secara faktual yang membuatnya dianggap memiliki kewajiban untuk mencegah proses pengadaan apabila dinilai tidak sesuai ketentuan. Ibam juga bukan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengesahkan keputusan pengadaan," imbuhnya. Lebih lanjut, dia menyebut fakta yang terungkap dalam persidangan juga menunjukkan bahwa masukan Ibam tidak bersifat menentukan dalam proses pengadaan. Ada masukan yang tidak diikuti, termasuk terkait pengujian, dan spesifikasi akhir yang disusun juga berbeda dengan rekomendasi yang diberikan." Keikutsertaan dalam diskusi, pemberian rekomendasi, maupun kehadiran dalam rapat tidak serta-merta menunjukkan adanya kewenangan untuk mengambil keputusan atau menghentikan proses pengadaan.