country
ID
Bukan Cari Bebas, Dokter Tifa Sebut Gugatan Praperadilan Jadi Ajang Uji KUHAP Baru
[]
Tribunnews.com
EKSEPSI DOKTER TIFA DITERIMA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan nota keberatan atas eksepi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Dokter Tifa tegaskan permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jaksel bukan semata-mata untuk membebaskan diri dari jeratan hukum.
Dokter Tifa sebut proses hukum yang dialaminya sebagai momentum penting bagi dunia hukum di tanah air.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, meluruskan anggapan jika kliennya hanya ingin sekadar lepas dari status hukum.
“Praperadilan ini bukan untuk kepentingan Dokter Tifa, karena Dokter Tifa tidak minta dibebaskan, tidak minta dibatalkan status tersangkanya,” tegas Alkatiri.