/Foto.dokRingkasan Berita: Sejumlah advokat dari Rumah Advocare Indonesia menggugat Pasal 2 ayat (1)-(3) UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi karena frasa “hukum yang hidup dalam masyarakat” dinilai menimbulkan membahayakan hukum. Pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan melanggar UUD 1945. Para pemohon mempersoalkan frasa “hukum yang hidup dalam masyarakat” dalam ketentuan tersebut karena dinilai tidak tertulis, tidak dipublikasikan secara resmi, dan tidak memiliki batasan yang jelas. Kuasa hukum pemohon, Septi Yuliamida, mengatakan ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para advokat dalam menjalankan profesinya. Ketua panel hakim, Enny Nurbaningsih, juga meminta para pemohon menegaskan objek pengujian, apakah hanya pasal-pasal tersebut atau termasuk penjelasannya.