REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) bukan sekadar kesalahan dalam membuat permainan atau promosi. Tindakan tersebut dinilai telah mencederai kesucian agama dan berpotensi masuk ke ranah dugaan penistaan agama. Di sana terdapat persoalan serius mengenai penghormatan terhadap simbol dan kesucian agama, bahkan berpotensi masuk ke ranah dugaan penistaan agama," ujar Ustadz Erick kepada Republika.co.id, Rabu (12/8/2026). Menurut dia, persoalan tersebut muncul karena mempertemukan sesuatu yang dimuliakan agama, yakni Alquran, dengan sesuatu yang secara tegas dilarang agama, yaitu khamar. Ia mengatakan MUI juga telah memiliki rumusan mengenai kategori penodaan atau penistaan agama.