PELANGGARAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda menangani seorang Warga Negara asing (WNA) Myanmar berinisial TZ (52) yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) di wilayah Natar, Lampung Selatan, Selasa (11/8/2026)Ringkasan Berita: TZ, WNA asal Myanmar, diduga tinggal ilegal sembilan tahun di Lampung Selatan, Provinsi Lampung tersebut. Imigrasi memeriksa TZ dan kini menunggu konfirmasi resmi Kedutaan Besar Myanmar terkait status kewarganegaraannya tersebut. TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- TZ (52), warga negara asing (WNA) asal Myanmar diduga tinggal sembilan tahun di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, secara ilega. TZ diketahui tinggal di Indonesia bersama istri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Imigrasi tetap melakukan pemeriksaan terhadap status izin tinggal TZ untuk memastikan kepatuhannya terhadap aturan keimigrasian.