REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- — Kebutuhan nasional akan tenaga kesehatan mental di fasilitas layanan kesehatan primer dapat dipenuhi lebih cepat apabila kompetensi psikolog lulusan pendidikan profesi psikologi dioptimalkan. Ketua AP2TPI, Rahmat Hidayat PhD, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi telah mengalami transformasi mendasar sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Rancangan kurikulum tersebut, kata dia, diarahkan sejalan dengan karakter layanan di Puskesmas. "Data praktik mahasiswa pada latar layanan kesehatan di 19 kampus yang telah menjadi penyelenggara program profesi psikolog menunjukkan bahwa lulusan telah menjalankan fungsi-fungsi tersebut," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dalam kerangka itu, psikolog dan psikolog klinis berada dalam hubungan yang saling melengkapi — analog dengan dokter umum dan dokter spesialis — di mana psikolog menjalankan sebagian besar fungsi layanan primer, sementara psikolog klinis menangani kasus kompleks serta berperan sebagai penerima rujukan dan supervisor.