REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyatakan, aliran dana tersebut terdiri atas 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp 93,09 miliar dan Rp 330 juta. Selanjutnya, biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai 5,16 juta dolar AS dan Rp 330 juta dari beberapa pihak. Lebih perinci, JPU mengatakan pihak dimaksud, yakni Asrul Azid Taba sejumlah 436 ribu dolar AS dan Rp 230 juta, Ismail Adham 30 ribu dolar AS, Umar Bakadam Rp 100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, serta Ridwan Kurniawan 2,3 juta dolar AS. Atas perbuatannya, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar.