REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR, – Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Ia menyampaikan hal tersebut saat kegiatan gempur rokok ilegal di Lombok Timur, Selasa. “Kendati rokok ilegal murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai, itu menguntungkan pengusaha dan merugikan negara,” katanya. Operasi Gabungan dan Identifikasi Cukai PalsuSatgas menegaskan akan segera melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai dan unsur penegak hukum lainnya. Untuk hasil tembakau, cukai dikenakan bila ada proses lanjutan seperti cerutu, Tembakau Iris kemasan, rokok daun, dan rokok elektrik.