country
SL
Pengadilan Mataram Gugurkan Banding JPU atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
[]
Republika Online RSS Feed
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi menggugurkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi.
Keputusan ini tertuang dalam penetapan pengadilan yang diarsipkan pada 10 Agustus 2026.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, menandatangani secara elektronik surat penetapan yang menyatakan permohonan banding dari penuntut umum tidak memenuhi syarat formal.
Selanjutnya, pengadilan juga mempertimbangkan Pasal 244 ayat (4) UU yang sama, yang menyatakan bahwa terdakwa yang diputus bebas harus segera dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Pengadilan menegaskan bahwa tidak ada pasal yang secara tegas memberikan hak banding bagi penuntut umum terhadap putusan bebas, berbeda dengan putusan lepas yang diatur dalam Pasal 244 ayat (5).