country
ID
Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Jelaskan Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan
[]
Tribunnews.com
KORUPSI KUOTA HAJI - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ringkasan Berita: Kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan duduk perkara pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Yaqut didakwa menerapkan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang membuat alokasi jemaah haji khusus melebihi batas 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler.
Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus," tegasnya.