KORUPSI KUOTA HAJI - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ringkasan Berita: Kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan duduk perkara pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut didakwa menerapkan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang membuat alokasi jemaah haji khusus melebihi batas 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler. Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus," tegasnya.