Ringkasan Berita: Yaqut membantah terima uang korupsi kuota haji dan sebut aliran dana hanya asumsi. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 dan 2024. Menurut Yaqut, dakwaan telah menyebut pihak-pihak yang diduga menerima uang, sementara uang yang disebut mengalir kepadanya merupakan asumsi belaka. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar," ujarnya. Baca juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut Didakwa Naikkan Kuota Haji Khusus 2024 dari 8 Persen Jadi 50 PersenSelain itu, Yaqut juga mempertanyakan dasar kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan.