REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagai komitmen menyediakan benih varietas unggul baru guna mengakselerasi terwujudnya swasembada pangan. Berdasarkan data Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), jumlah sertifikat Hak PVT yang diterbitkan pada bulan Januari-Agustus 2026 sebanyak 63 sertifikat. Khusus di bulan Agustus, sebanyak 15 sertifikat sehingga total yang diterbitkan dari tahun 2007-2026 saat ini sebanyak 889 sertifikat. Di tahun 2026 ini terdapat 1 varietas padi yang mendapatkan sertifikat Hak PVT yang diajukan BRIN," ujarnya. Pada tahun 2026, hingga ini Pusat PVTPP Kementan telah menerima 128 permohonan Hak PVT melalui aplikasi Apply PVT.