country
SL
ALPHI: Aturan Label Non Halal Perlu Diperjelas agar tak Timbulkan Multi Tafsir
[]
Republika Online RSS Feed
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu, menyambut baik terbitnya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2026 tentang bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal (KTH).
"Peraturan BPJPH ini hanya membahas masalah teknis terkait bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal.
Menurut dia, PP Nomor 42 Tahun 2024 memang mengatur pemantauan implementasi SJPH dan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Padahal, aturan ini bertujuan memberikan acuan dan kepastian hukum bagi konsumen, pelaku usaha, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Elvina.
Karena itu, ALPHI menilai efektivitas implementasi Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 akan bergantung pada penyempurnaan sejumlah aspek.