TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.Komdigi beralasan, TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan pemerintah mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan. Baca juga: TikTok Masih Bisa Digunakan Meski Izin Live Streaming DibekukanMeski izin TDPSE dibekukan Komdigi menyebut layanan TikTok masih bisa digunakan. Baca juga: Komdigi Bekukan TikTok Imbas Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025Selain itu, ia menyebut pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. "Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Alexander kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/10/2025). TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah bentuk legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang mengelola sistem elektronik, baik untuk layanan publik maupun non-publik.