REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan pernyataan sikap terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang pemberlakuan penuh Mandatori Sertifikasi Halal pada Oktober 2026. "Yang benar adalah mandatori sertifikasi halal, bukan wajib halal, UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal," kata Ikhsan kepada Republika,Senin (3/8/2026). Pertama, produk halal yang wajib mengajukan sertifikat halal ke BPJPH dan wajib mencantumkan label sertifikat halal Indonesia pada kemasan. "Keempat, sanksi, setelah Oktober 2026, produk yang belum bersertifikat dan tidak ada keterangan non-halal akan dianggap ilegal sesuai diksi Kepala BPJPH,"ujar Ikhsan. Ilustrasi Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).