REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Karir Ilham Gerizki Priatna (27 tahun) sebagai pengedar barang terlarang harus berakhir ditangan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Namun dari total barang terlarang yang dimilikinya, sebanyak 400 gram sudah diedarkan. Dari tangan tersangka, ada sisa sabu sebanyak 600 gram, kalau total kepemilikannya sebanyak 1 kilogram," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Ahad (26/7/2026). Niko mengatakan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama Sergio melalui perantara Mr. X, yang keduanya masih dalam pengejaran. Sementara modal yang dikeluarkan tersangka untuk mendapatkan barang haram itu sebesar Rp800 juta.