REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengimbau masyarakat untuk tidak menikahkan anak pada usia muda. Imbauan ini disampaikan menyusul masih tingginya risiko kematian, perceraian, hingga melahirkan anak dengan kondisi stunting atau kekerdilan akibat gagal tumbuh. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, mengatakan saat ini kasus pernikahan anak di daerahnya masih tergolong tinggi. Pernikahan pada usia tersebut dinilai ideal karena pasangan pengantin sudah memiliki kedewasaan untuk membangun rumah tangga yang kuat dan memiliki ketahanan yang baik. "Kami berharap masyarakat turut berperan aktif mencegah pernikahan anak demi menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," kata Tuti Nurasiah.