country
ID
Sidang Korupsi LPEI: Dua Eks Pejabat PT Tebo Dikonfrontir soal Dugaan Arahan Dokumen Fiktif
[]
Tribunnews.com
Dua eks pejabat PT Tebo Indah dikonfrontir majelis hakim terkait perbedaan keterangan soal dugaan arahan pembuatan dokumen fiktif.
Erwin menyebut arahan dokumen fiktif berasal dari Handoko Limaho.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengonfrontir dua eks pejabat PT Tebo Indah terkait beda keterangan soal dugaan arahan pembuatan dokumen fiktif dalam perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Konfrontasi dilakukan karena keduanya memberikan keterangan berbeda mengenai rapat yang disebut membahas pembuatan dokumen fiktif untuk memenuhi syarat pencairan kredit LPEI.
Beda Keterangan soal Kehadiran RioPerbedaan keterangan utama dalam konfrontasi tersebut berkaitan dengan kehadiran Rio dalam rapat yang disebut membahas dugaan arahan pembuatan dokumen fiktif.