Penggugat yang mengajukan praperadilan terkait kepemilikan uang dan emas di kasus Febrie Adriansyah bisa terancam pidana. Handika mengatakan alasan gugatan dilakukan karena uang dan emas yang dimaksud diklaim tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat Febrie. Terancam Sanksi Pidana jika Gugatan Praperadilan Tak DikabulkanNamun, gugatan praperadilan ini disebut bisa menjadi bumerang bagi pihak penggugat. Tak cuma itu, Boyamin mengungkapkan para penggugat juga bisa terjerat kasus pidana meskipun gugatan praperadilan dikabulkan. Sanksi pidana itu ketika penyidik bisa membuktikan bahwa ternyata uang dan emas itu diperoleh dari hasil tindak pidana.