Ringkasan Berita: Praktisi hukum menilai prosedur penyitaan emas 74 kilogram berpotensi menjadi celah gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Don Ritto mengklaim emas dan uang sitaan bukan milik Febrie serta menyiapkan praperadilan. TRIBUNNEWS.COM - Langkah penegak hukum dalam menangani kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) kembali mendapat sorotan. Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, menyoroti prosedur penyitaan barang bukti emas seberat 74 kg hingga potensi celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak FA untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Barang bukti seperti emas dan lain-lain sebagai bagian dari alat bukti berdasar Pasal 235 KUHAP itu sudah konkret ada.