REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN. Menurut Misbakhun, pembayaran subsidi sering terlambat, membebani arus kas, dan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Lebih lanjut, Misbakhun menekankan bahwa aspek teknis seperti penetapan harga dan distribusi subsidi adalah kewenangan kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Perbaikan Basis Data dan Sinergi KementerianMisbakhun menyoroti pentingnya menjaga daya beli rakyat kecil dan akses energi yang terjangkau sebagai tujuan utama subsidi. Basis data penerima manfaat subsidi energi akan dimasukkan dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kerja sama antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).