REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Hal itu setelah adanya laporan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka. Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu itu terbongkar setelah ibu korban, melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka terhadap putrinya yang berumur 16 tahun. Arwin pun menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Polres Indramayu berkomitmen melakukan proses hukum secara transparan, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapat perlindungan maksimal,” kata Arwin.