REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman tidak akan mengganggu operasional BEI maupun stabilitas pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memastikan pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi seluruh fungsi perdagangan, kliring, dan penjaminan, serta layanan kustodian yang tetap berjalan normal. “OJK memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu operasional BEI. OJK memandang keputusan pengunduran diri Direktur Utama BEI sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Nantinya akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama sesuai aturan yang berlaku hingga ditetapkan Direktur Utama definitif,” kata Iman.