REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaku pasar aset kripto dalam negeri menyatakan mereka mencari kondisi perdagangan yang dinilai lebih kompetitif, mulai dari likuiditas yang lebih besar, hingga efisiensi biaya transaksi terkait meningkatnya jumlah pengguna aset kripto, namun diiringi penurunan nilai transaksi nasional. Menurut CEO Indodax William Sutanto, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya arus transaksi ke luar negeri sehingga transaksi di dalam negeri tidak optimal sebagaimana dinyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, turun dari Rp650 triliun pada 2024. Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.