SIDANG AKSI DEMO AGUSTUS - 21 terdakwa menunjukkan sikap tenang, jelang sidang tuntutan terkait kasus aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). "Bahwa benar, hari ini PN Jakpus akan membacakan putusan kasus Demonstrasi Agustus, pada hari ini dengan 25 terdakwa," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto dalam keterangannya. Dalam surat dakwaan penuntut umum, sebanyak 21 terdakwa didakwa melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga dikenakan kepada terdakwa Neo Sowa Rezeki dengan pasal yang sama, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan keempat, terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan didakwa melanggar lima pasal, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.