None
PT
OPINI: Sektor Migas dan Kebijakan Tarif Resiprokal Presiden Trump
NULL
Liputan6.com Opini
Setelah kebijakan tarif resiprokal diberlakukan sejak awal April 2025, tarif bea masuk untuk produk tekstil, garmen, dan alas kaki dari Indonesia menjadi 20 % sampai dengan 47 %, tergantung jenis produk yang diimpor.