Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua warga sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. "Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Ade Kuncoro di Pekanbaru, Rabu (12/8) seperti dilansir Antara. AdvertisementKedua tersangka tersebut adalah MK dan DJ yang diduga terlibat dalam peristiwa karhutla pada Jumat (7/8). Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka. Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi.