None
ID
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
['Rifqy Alief Abiyya', 'Diterbitkan Agustus', 'Nanda Perdana Putra', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat diajukan oleh keluarga, simpatisan, pendukung, maupun relawan.
Pasal tersebut berbunyi, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”.
Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pengaduan dugaan penghinaan tidak hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.
Karena itu, MK menegaskan pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang menjadi sasaran langsung dugaan perbuatan tersebut.