Lijan, yang hari itu bertugas sebagai guru piket kesiswaan, berkeliling untuk mengawasi kedisiplinan barisan murid. Di tengah barisan, pandangan Lijan tertuju pada seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu. Suasana yang awalnya formal mendadak cair ketika Lijan melihat sebuah permen bertangkai terselip di kantong seragam siswi tersebut. Berniat mencairkan suasana dan menegur secara humanis agar siswa tidak makan permen saat kegiatan berlangsung, Lijan spontan mengambil dan memakan permen tersebut. Kini, Lijan harus duduk di kursi pesakitan dan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.