Mereka menolak rencana pembatasan hingga pelarangan hiburan sound horeg. Mereka juga membawa seperangkat sound system, sebagai simbol keberatan terhadap kebijakan yang tengah menjadi polemik di tengah masyarakat. Selain mempersoalkan kebijakan pembatasan hiburan sound horeg, massa juga mempertanyakan kesesuaian aturan di tingkat kecamatan dengan Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 <277000110> tentang regulasi sound karnaval. Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Tayu menyatakan bahwa kebijakan pembatasan hiburan sound horeg itu memiliki latar belakang persoalan di masyarakat. Sebelum keputusan disampaikan, Pemerintah Kecamatan Tayu bersama Forkopimcam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tayu, serta para kepala desa telah menggelar rapat koordinasi pada 4 Agustus 2026.