Liputan6.com, Jakarta - Kasus perusakan Makam mertu Djaduk di TPU Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, berujung laporan ke Polsek Wirobrajan dan mediasi antara keluarga ahli waris dengan juru kunci. Juru kunci disebut merasa tersinggung karena tak pernah menerima uang kebersihan dari pihak keluarga. Makam yang dirusak adalah pusara RM. Peristiwa ini memicu respons keluarga karena makam telah bersemayam sejak 1971. Petra pertama mengetahui kondisi tersebut saat hendak berziarah pada Selasa (11/8/2026), namun tak kunjung menemukan lokasi makam karena penanda nisan sudah rusak.