Langkah ini diambil guna membuka jalan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai penyalur resmi berbagai komoditas subsidi kepada masyarakat. Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus, menjelaskan bahwa penyesuaian dan relaksasi aturan sangat diperlukan mengingat KDKMP merupakan entitas baru. Di sisi lain, setiap jenis komoditas bersubsidi selama ini memiliki skema serta tata cara distribusi tersendiri. AdvertisementBeberapa komoditas bersubsidi yang ditargetkan bakal disalurkan melalui jaringan KDKMP antara lain elpiji (LPG) 3 kilogram, pupuk, beras, serta minyak goreng. Ia menggarisbawahi bahwa penyesuaian ini bukan bentuk pengabaian aturan, melainkan harmonisasi hukum untuk mengakomodasi entitas baru tersebut.