Purbaya menyampaikan bahwa seluruh mekanisme perpajakan yang berjalan saat ini tetap mengacu pada aturan resmi yang sudah berlaku, di mana setiap wajib pajak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang mereka peroleh. "Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (12/8). AdvertisementIa menguraikan bahwa hingga kini belum ada agenda atau skema pajak baru yang secara spesifik menargetkan para pemilik usaha kontrakan. "Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak," ujar Purbaya.