Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara mengenai keberadaan warga negara (WN) Israel yang menetap hingga membuka usaha di Bali. Pemerintah menjelaskan, warga negara Israel yang hendak masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme perizinan khusus yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Budi menjelaskan, warga negara Israel yang masuk ke Indonesia dan bahkan membuka usaha di Bali diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Hal itu kemudian menjadi salah satu isu di luar negeri, termasuk terkait warga negara Israel yang memiliki kewarganegaraan lain. "Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain," jelasnya.