Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tersangka Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Advertisement"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang, Rabu (12/8/2026). Selain Don Ritto dan Nurman Herin, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta. "Tim Penyidik telah memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA dan JS," katanya. Anang mengatakan, tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.